Thursday 14 June 2012

PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


Pemerintah Pusat dan Daerahi
Standar Kompetensi :
Memahami sistem pemerintahan Republik Indonesia
Kompetensi Dasar :
Mendeskripsikan  tugas dan fungsi   pemerintah pusat dan daerah.
Indikator :
  • Menjelaskan tentang Pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia.
  • Menjelaskan kewenangan pemerintah pusat dan derah.
Materi
Tugas dan Fungsi Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat yaitu presiden, wakil presiden, dan para menteri di bawahnya yang memegang kekuasaan pemerintahan  negara Republik Indonesia. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka pemerintah pusat melakukan tugasnya dengan mengelola kekayaan milik negara untuk dipergunakan bagi kepentingan umum guna memenuhi hajat hidup orang banyak, hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) bahwa “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” dan ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.Terdapat lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu sebagai berikut.
  1. Politik Luar Negeri, Negara mengambil bagian dalam menentukan politik dan kebijakan luar negeri yang akan diambil untuk memenuhi kepentingan nasional dalam lingkup internasional.
  2. Pertahanan Keamanan, Negara berperan aktif dalam pertahanan nasional dengan mengambil bagian atas seluruh tugas-tugas perlindungan negara dan warga negara terhadap serangan-serangan luar.
  3. Yustisi (Peradilan), Negara berupaya mencegah terjadinya konflik kepentingan antara individu dan kelompok.
  4. Moneter (keuangan) dan Fiskal Nasional Negara mengupayakan kebaikan bersama dan kesejahteraan umum.
  5. Agama, Negara memberikan kesempatan mengembangkan dengan bebas hak beragama yang ada dalam kelompok secara terkendali.
Kekuasaan dan kewenangan kepala negara tersebut, meliputi beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.
  1. Memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Menyatakan perang dan membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.
  3. Membuat perjanjian internasional.
  4. Menyatakan keadan bahaya.
  5. Mengangkat duta atau konsul.
  6. Memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainya.
Presiden memiliki kekuasaan dan kewenangan yang meliputi beberapa hal, di antaranya:
  1. memimpin kabinet;
  2. mengangkat dan melantik menteri-menteri;
  3. memberhentikan menteri-menteri;
  4. mengawasi operasional pembangunan;
  5. menerima mandat dari MPR-RI.
Tugas dan Fungsi Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tertuang dalam UUD 1945.
Dengan adanya asas otonomi, maka daerah otonom memiliki hak, kewenangan, serta kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2001 tentang penyelenggaraan tugas pembantuan, Pasal 1 bahwa tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai beberapa bantuan dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.
Tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah, termuat di dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Pasal 27, di antaranya sebagai berikut:
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
  5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undang an.
  6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
Mohon kritik, saran, dan komentar anda untuk perbaikan tulisan ini. Terima kasih.
Organisasi Pemerintahan Pusat
1. Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.
Presiden memiliki tugas yang besar demi kemajuan bangsa. Berikut ini yang termasuk tugas-tugas presiden
a. Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945 (sesuai UUD 45 pasal 4 ayat 1). UUD 1945 amandemen keempat klik di sini
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan UU (UUD 45 pasal 5 ayat 2).
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2).
b. Tugas Presiden dalam Bidang Legislatif
  • Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1).
  • Berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (UUD 45 pasal 22 ayat 1).
c. Tugas Presiden dalam Bidang Yudikatif
Tugas presiden dalam bidang yudikatif, meliputi:
  • Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dijatuhi hukuman atas pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi amnesti, yaitu pengampunan atau penghapusan hukuman pada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.
  • Memberi abolisi, yaitu penghapusan atau peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.
  • Memberi rehabilitasi, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang atau sekelompok orang atas pertimbangan Mahkamah Agung
  • Menetapkan hakim agung
  • Menetapkan hakim konstitusi &
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota komisi yudisial dengan persetujuan DPR
Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sebagai berikut.
  • Mengangkat duta dan konsul., Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.
  • Menerima penempatan duta negara lain, Dalam pengangkatan duta dan penerimaan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Sebagai kepala negara, presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.
Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan dalam satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan jabatannya selama lima tahun
2. Wakil Presiden
Wakil presiden mempunyai tugas sebagai berikut.
  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  • Melaksanakan tugas-tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan
  • Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres). Susunan organisasi setwapres antara lain sebagai berikut.
  • Sekretaris wakil presiden
  • Deputi bidang politik
  • Deputi bidang ekonomi
  • Deputi bidang kesra
  • Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  • Deputi bidang administrasi
3. Menteri
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden. Menteri dibagi tiga, yaitu menteri koordinator, menteri departemen, dan menteri negara.
  • Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Misalnya menteri koordinator perekonomian.
  • Menteri departemen ialah menteri yang memimpin departemen. Departemen merupakan badan pelaksana pemerintah yang dibagi menurut bidang-bidangnya masing-masing atau per departemen. Misalnya, menteri perhubungan dan menteri perdagangan.
  • Menteri negara menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negara yang tidak ditangani oleh departemen. Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, terdapat 12 kementerian negara yang masing-masing dipimpin oleh menteri. Misalnya, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup
4. Sekretariat Kabinet
Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. Adapun tugasnya memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi kepada presiden selaku kepala pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Sekretaris Kabinet pada masa kabinet Indonesia Bersatu adalah Sudi Silalahi. Jadi, sekretaris kabinet merupakan pejabat setingkat menteri.
5. Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND)
Lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden. Kepala LPND berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • Badan Intelejen Negara (BIN)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
  • Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)
  • Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
  • Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS)
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Badan Standarisasi Nasional (BSN)
  • Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)
  • Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
  • Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS)
  • Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
  • Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PERPUSNAS)
  • Badan SAR Nasional (BASARNAS)
6. Kejaksaan
Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dipilihlangsung oleh presiden. Karena itu jaksa agung bertanggung jawab terhadap presiden. Lembaga kejaksaan adalah lembaga yang bertugas mengajukan tuntutan di muka pengadilan terhadap para pelaku kejahatan.
7. Badan Ekstra Struktural
Badan ekstra struktural adalah lembaga yang dibentuk untuk memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu. Lembaga ini juga membantu tugas tertentu dari suatu departemen. Lembaga ini bersifat ekstra struktural. Jadi, tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian, departemen, ataupun lembaga pemerintah nondepartemen. Lembaga ini dapat dikepalai oleh menteri. Bahkan wakil presiden atau presiden sendiri. Adapun nomenklatur yang digunakan antara lain adalah dewan, badan, lembaga, tim, dan lain-lain.
  • Dewan Ekonomi Nasional (DEN)
  • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)
  • Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek)
  • Badan Pelaksana APEC
  • Badan Pertimbangan Jabatan Nasional (Baperjanas)
  • Lembaga Sensor Film (LSF)
  • Tim Bakorlak Inpres 6
  • Tim Pengembangan Industri Hankam
  • Komite Olahraga Nasional Indonesia
  • Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia
  • Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh – Nias)
  • Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
8. Badan Independen
Badan independen adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat, namun bekerja secara independen.
  • Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  • Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
  • Komisi Ombudsman Nasional (KON)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
9. Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara RI (Polri)
TNI dipimpin oleh seorang panglima. Panglima TNI dipilih oleh presiden dengan persetujuan DPR. TNI dibagi menjadi 3 angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan udara, dan angkatan laut. Setiap angkatan dipimpin oleh seorang kepala staff. TNI bertugas menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dari luar maupun dari dalam. Demikian juga dengan Polri. Polri juga termasuk lembaga negara. Kepolisian dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri dipilih presiden dengan persetujuan DPR. Kepolisian bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.


                                                                                       pun salin malih dening mbah jono

0 komentar:

Post a Comment