Latar Belakang
Dekret
Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan
Konstituante untuk
menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai
bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958
belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan
masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal
itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan
sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya
menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara.
Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun
yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang,
karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Kuorum adalah jumlah minimum anggota
yg harus hadir di rapat, majelis, dan sebagainya (biasanya lebih dari separuh
jumlah anggota) agar dapat mengesahkan suatu putusan. Pemungutan suara kembali
dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini
Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante
memutuskan reses (masa perhentian sidang [parlemen]; masa istirahat dari
kegiatan bersidang) yang ternyata merupakan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pengeluaran Dekret Presiden 1959
Pada 5 Juli
1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan
dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Isi dari
Dekrit tersebut antara lain:
0 komentar:
Post a Comment